A. Syarat-syarat kelengkapan administrasi Kartu Isteri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU):
1. Surat pengantar / usulan dari masing-masing SKPD
2. Mengisi Formulir Laporan Perkawinan Pertama dengan mengetahui Atasan Langsung (formulir
dapat diambil di BKD Kab. Bangkalan)
3. Foto copy Akta Nikah / Surat Nikah yang telah dilegalisir KUA setempat
4. Pas foto terbaru suami ukuran 3x2 cm dan 3x4 cm (untuk pengusulan Kartu Suami apabila si isteri
PNS)
5. Pas foto terbaru isteri ukuran 3x2 cm dan 3x4 cm (untuk pengusulan Kartu Isteri apabila si suami
PNS)
6. Foto copy SK Konversi NIP
6. Foto copy SK Konversi NIP
Masing-masing berkas dibuat dalam
rangkap 2 (dua) lembar dan telah dilegalisir
B. Syarat-syarat kelengkapan
administrasi Tabungan Asuransi Pensiun (TASPEN) PNS :
1. Surat pengantar / usulan dari
masing-masing SKPD 2. Foto copy SK CPNS
3. Foto copy SK PNS
4. Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG)
5. Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP-4)
6. Foto copy Slip Gaji (Daftar Rincian Gaji)
7. Foto copy SK Konversi NIP
Masing-masing berkas dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar dan telah dilegalisir
C. Syarat-syarat kelengkapan
administrasi Kartu Pegawai (KARPEG) :
1. Surat pengantar / usulan dari
masing-masing SKPD2. Foto copy SK CPNS
3. Foto copy SK PNS
4. Foto copy Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS
5. Foto copy SK Konversi NIP
6. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3x2 cm atau 3x4 cm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar