Ketentuan bagi peserta Ujian Dinas :
- PNS yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir SMP atau setingkat dengan pangkat Juru Tk.I (I/d) menjadi pangkat Pengatur Muda (II/a), untuk mengikuti Ujian Dinas Tingkat I
- PNS yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir SMA atau setingkat dengan pangkat Pengatur Tk.I (II/d) menjadi pangkat Penata Muda (III/a), untuk mengikuti Ujian Dinas Tingkat II
- PNS yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir Sarjana (S-1) atau setingkat dan menduduki jabatan Eselon III serta pangkat Penata Tk.I (III/d) menjadi pangkat Pembina (IV/a), untuk mengikuti Ujian Dinas Tingkat III.
Ketentuan bagi peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah :
- PNS yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir SMP atau setingkat akan dinaikkan pangkatnya menjadi Juru (I/c), sedangkan yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir SMA atau setingkat akan dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda (II/a), dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Tingkat I
- PNS yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir Diploma II (D-II) atau setingkat akan dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tk.I (II/b), sedangkan yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir Diploma III (D-III) atau setingkat akan dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur (II/c), dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Tingkat II
- PNS yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir Diploma IV (D-IV) / Strata Satu (S-1) atau setingkat akan dinaikkan pangkatnya menjadi Penata (III/a), dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Tingkat III
- PNS yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir Strata Dua (S-2) / Spesialis I atau setingkat akan dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tk.I (III/b), sedangkan yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir Strata Tiga (S-3) / Spesialis II atau setingkat akan dinaikkan pangkatnya menjadi Penata (III/c), dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Tingkat IV
Syarat-syarat kelengkapan administrasi UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJASAH :
- Surat Pengantar dari Kepala SKPD dimana PNS yang bersangkutan bekerja
- Surat Tugas mengikuti Ujian Dinas / Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah dari Kepala SKPD dimana PNS yang bersangkutan bekerja
- Foto copy Ijasah pendidikan terakhir dan telah dilegalisir dalam rangkap 2 (dua) lembar
- Foto copy SK Pangkat terakhir dan telah dilegalisir dalam rangkap 2 (dua) lembar
- Foto copy SK Jabatan terakhir dan telah dilegalisir dalam rangkap 2 (dua) lembar (bagi PNS yang menduduki Jabatan Eselon III)
- Foto copy SK Konversi NIP baru dan telah dilegalisir dalam rangkap 2 (dua) lembar
- Foto copy DP-3 selama 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai BAIK dan telah dilegalisir dalam rangkap 2 (dua) lembar
- Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 cm (pakaian dinas warna Kheki) sebanyak 3 (tiga) lembar
- Karya Tulis Ilmiah (bagi peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Tiingkat III dan Tingkat IV serta peserta Ujian Dinas Tingkat III) sesuai dengan persyaratan Karya Tulis Ilmiah yang telah ditetapkan
- Formulir peserta Ujian Dinas / Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah.
Tema Kajian Karya Tulis Ilmiah yang harus dipenuhi peserta :
- Tema untuk peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Tk. III adalah dari permasalahan yang terdapat di unit kerja masing-masing sesuai dengan Tupoksi PNS yang bersangkutan minimal 15 (lima belas) halaman
- Tema untuk peserta Ujian Dinas Tk. III dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Tk. IV adalah dari permasalahan di itngkat Regional Jawa Timur / Nasional / Global minimal 25 (dua puluh lima) halaman
Sistematika Penulisan Karya Tulis Ilmiah :
I. PENDAHULUAN
II. TINJAUAN PUSTAKA
III. GAMBARAN UNIT KERJA
IV. PEMBAHASAN
V. KESIMPULAN DAN SARAN