Kamis, 15 September 2011

LAYANAN KEPEGAWAIAN BIDANG DIKLAT

Syarat-syarat kelengkapan administrasi IJIN BELAJAR PNS :
  1. Surat pengantar / Usulan dari masing-masing SKPD
  2. Surat Rekomendasi atau persetujuan dari Pimpinan SKPD dimana PNS tersebut melaksanakan tugas
  3. Foto copy SK Pangkat terakhir dan telah dilegalisir
  4. Foto copy Ijasah terakhir dan telah dilegalisir
  5. Foto copy DP-3 tahun terakhir
  6. Foto copy SK Pengangkatan Dalam Jabatan (Struktural atau Fungsional)
  7. Surat Keterangan dari Lembaga pendidikan dimana PNS yang bersangkutan akan mengikuti pendidikan
  8. Daftar Riawayat Hidup (DRH)
  9. Uraian pekerjaan bagi PNS yang tidak menduduki Jabatan baik Struktural maupun Fungsional.

Syarat-syarat kelengkapan administrasi TUGAS BELAJAR PNS :
  1. Surat pengantar / usulan dari masing-masing SKPD
  2. Surat keterangan telah lulus seleksi dari Lembaga pendidikan dimana PNS dimaksud akan mengikuti pendidikan
  3. Foto copy SK Pangkat terakhir dan telah dilegalisir
  4. Foto copy Ijasah terakhir dan telah dilegalisir
  5. Foto copy DP-3 tahun terakhir
  6. Foto copy SK Pengangkatan Dalam Jabatan (Struktural atau Fungsional)
  7. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  8. Uraian pekerjaan bagi PNS yang tidak menduduki Jabatan baik Struktural maupun Fungsional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar