1. Surat pengantar / usulan dari masing-masing SKPD
2. Mengisi Formulir DPCP (Daftar Penerima Calon Pensiun)
3. Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG)
4. Foto copy SK CPNS
5. Foto copy SK PNS
6. Foto copy SK Pangkat terakhir
7. Foto copy Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir
8. Foto copy SK Konversi NIP
9. Foto copy Akta Nikah / Surat Nikah
10. Foto copy Kartu Susunan Keluarga (KK) / KP-4
11. Foto copy DP-3 tahun terakhir
12. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan
13. Foto copy Surat Keterangan Kuliah bagi PNS yang mempunyai anak yang masih kuliah
14. Pas foto terbaru hitam putih ukuran 4x6 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar
15. Foto copy Surat Penambahan Masa Kerja *
16. Foto copy SK Pengangkatan Dalam Jabatan, Surat Keterangan Pelantikan dan Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas **
17. Surat Keterangan Hutang Piutang dari Bendahara Gaji setempat yang diketahui oleh Pimpinan
SKPD ***
18. Foto copy Surat Kematian ****
19. Pas foto terbaru Janda / Dudanya ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar ****
Masing-masing berkas telah
dilegalisir dan dibuat dalam rangkap 4 (empat) lembar
KETERANGAN :*) Bagi PNS yang mempunyai tambahan masa kerja
**) Bagi PNS yang menduduki Jabatan
Struktural
***) Bagi
PNS yang mengajukan pemberhentian dengan hormat dengan hak pension sebelum
Batas Usia Pensiun (BUP)
****) Bagi PNS aktif yang meninggal dunia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar