Jumat, 16 September 2011

LAYANAN KEPEGAWAIAN BIDANG DIKLAT

Ketentuan bagi peserta Ujian Dinas :

  • PNS yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir SMP atau setingkat dengan pangkat Juru Tk.I (I/d) menjadi pangkat Pengatur Muda (II/a), untuk mengikuti Ujian Dinas Tingkat I
  • PNS yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir SMA atau setingkat dengan pangkat Pengatur Tk.I (II/d) menjadi pangkat Penata Muda (III/a), untuk mengikuti Ujian Dinas Tingkat II
  • PNS yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir Sarjana (S-1) atau setingkat dan menduduki jabatan Eselon III serta pangkat Penata Tk.I (III/d) menjadi pangkat Pembina (IV/a), untuk mengikuti Ujian Dinas Tingkat III.

Ketentuan bagi peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah :

  • PNS yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir SMP atau setingkat akan dinaikkan pangkatnya menjadi Juru (I/c), sedangkan yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir SMA atau setingkat akan dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda (II/a), dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Tingkat I
  • PNS yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir Diploma II (D-II) atau setingkat akan dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur Muda Tk.I (II/b), sedangkan yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir Diploma III (D-III) atau setingkat akan dinaikkan pangkatnya menjadi Pengatur (II/c), dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Tingkat II
  • PNS yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir Diploma IV (D-IV) / Strata Satu (S-1) atau setingkat akan dinaikkan pangkatnya menjadi Penata (III/a), dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Tingkat III
  • PNS yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir Strata Dua (S-2) / Spesialis I atau setingkat akan dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda Tk.I (III/b), sedangkan yang mempunyai Ijasah pendidikan terakhir Strata Tiga (S-3) / Spesialis II atau setingkat akan dinaikkan pangkatnya menjadi Penata (III/c), dapat mengikuti Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Tingkat IV

Syarat-syarat kelengkapan administrasi UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJASAH :
  1. Surat Pengantar dari Kepala SKPD dimana PNS yang bersangkutan bekerja
  2. Surat Tugas mengikuti Ujian Dinas / Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah dari Kepala SKPD dimana PNS yang bersangkutan bekerja
  3. Foto copy Ijasah pendidikan terakhir dan telah dilegalisir dalam rangkap 2 (dua) lembar
  4. Foto copy SK Pangkat terakhir dan telah dilegalisir dalam rangkap 2 (dua) lembar
  5. Foto copy SK Jabatan terakhir dan telah dilegalisir dalam rangkap 2 (dua) lembar (bagi PNS yang menduduki Jabatan Eselon III)
  6. Foto copy SK Konversi NIP baru dan telah dilegalisir dalam rangkap 2 (dua) lembar
  7. Foto copy DP-3 selama 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai BAIK dan telah dilegalisir dalam rangkap 2 (dua) lembar
  8. Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah ukuran 4x6 cm (pakaian dinas warna Kheki) sebanyak 3 (tiga) lembar
  9. Karya Tulis Ilmiah (bagi peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Tiingkat III dan Tingkat IV serta peserta Ujian Dinas Tingkat III) sesuai dengan persyaratan Karya Tulis Ilmiah yang telah ditetapkan
  10. Formulir peserta Ujian Dinas / Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah.

Tema Kajian Karya Tulis Ilmiah yang harus dipenuhi peserta :

  • Tema untuk peserta Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Tk. III adalah dari permasalahan yang terdapat di unit kerja masing-masing sesuai dengan Tupoksi PNS yang bersangkutan minimal 15 (lima belas) halaman
  • Tema untuk peserta Ujian Dinas Tk. III dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijasah Tk. IV adalah dari permasalahan di itngkat Regional Jawa Timur / Nasional / Global  minimal 25 (dua puluh lima) halaman

Sistematika Penulisan Karya Tulis Ilmiah :
     I.  PENDAHULUAN
    II. TINJAUAN PUSTAKA
   III. GAMBARAN UNIT KERJA
   IV. PEMBAHASAN
    V. KESIMPULAN DAN SARAN


    Kamis, 15 September 2011

    LAYANAN KEPEGAWAIAN BIDANG DIKLAT

    Syarat-syarat kelengkapan administrasi IJIN BELAJAR PNS :
    1. Surat pengantar / Usulan dari masing-masing SKPD
    2. Surat Rekomendasi atau persetujuan dari Pimpinan SKPD dimana PNS tersebut melaksanakan tugas
    3. Foto copy SK Pangkat terakhir dan telah dilegalisir
    4. Foto copy Ijasah terakhir dan telah dilegalisir
    5. Foto copy DP-3 tahun terakhir
    6. Foto copy SK Pengangkatan Dalam Jabatan (Struktural atau Fungsional)
    7. Surat Keterangan dari Lembaga pendidikan dimana PNS yang bersangkutan akan mengikuti pendidikan
    8. Daftar Riawayat Hidup (DRH)
    9. Uraian pekerjaan bagi PNS yang tidak menduduki Jabatan baik Struktural maupun Fungsional.

    Syarat-syarat kelengkapan administrasi TUGAS BELAJAR PNS :
    1. Surat pengantar / usulan dari masing-masing SKPD
    2. Surat keterangan telah lulus seleksi dari Lembaga pendidikan dimana PNS dimaksud akan mengikuti pendidikan
    3. Foto copy SK Pangkat terakhir dan telah dilegalisir
    4. Foto copy Ijasah terakhir dan telah dilegalisir
    5. Foto copy DP-3 tahun terakhir
    6. Foto copy SK Pengangkatan Dalam Jabatan (Struktural atau Fungsional)
    7. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
    8. Uraian pekerjaan bagi PNS yang tidak menduduki Jabatan baik Struktural maupun Fungsional.

    Rabu, 14 September 2011

    LAYANAN KEPEGAWAIAN BIDANG PENGEMBANGAN KARIER DAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI


    A. Syarat-syarat kelengkapan administrasi Kartu Isteri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU):
        1. Surat pengantar / usulan dari masing-masing SKPD
        2. Mengisi Formulir Laporan Perkawinan Pertama dengan mengetahui Atasan Langsung (formulir 
           dapat diambil di BKD Kab. Bangkalan)
        3. Foto copy Akta Nikah / Surat Nikah yang telah dilegalisir KUA setempat
        4. Pas foto terbaru suami ukuran 3x2 cm dan 3x4 cm (untuk pengusulan Kartu Suami apabila si isteri 
            PNS)
        5. Pas foto terbaru isteri ukuran 3x2 cm dan 3x4 cm (untuk pengusulan Kartu Isteri apabila si suami 
            PNS)
        6. Foto copy SK Konversi NIP
    Masing-masing berkas dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar dan telah dilegalisir

    B. Syarat-syarat kelengkapan administrasi Tabungan Asuransi Pensiun (TASPEN) PNS :
        1. Surat pengantar / usulan dari masing-masing SKPD  
        2. Foto copy SK CPNS
        3. Foto copy SK PNS
        4. Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG)
        5. Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP-4)
        6. Foto copy Slip Gaji (Daftar Rincian Gaji)
        7. Foto copy SK Konversi NIP
    Masing-masing berkas dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar dan telah dilegalisir

    C. Syarat-syarat kelengkapan administrasi Kartu Pegawai (KARPEG) :
        1. Surat pengantar / usulan dari masing-masing SKPD
        2. Foto copy SK CPNS
        3. Foto copy SK PNS
        4. Foto copy Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) CPNS
        5. Foto copy SK Konversi NIP
        6. Pas foto hitam putih terbaru ukuran 3x2 cm atau 3x4 cm
    Masing-masing berkas dibuat dalam rangkap 2 (dua) lembar dan telah dilegalisir

    Senin, 12 September 2011

    LAYANAN KEPEGAWAIAN BIDANG MUTASI

    Syarat-syarat kelengkapan administrasi PENSIUN : 
    1.    Surat pengantar / usulan dari masing-masing SKPD 
    2.    Mengisi Formulir DPCP (Daftar Penerima Calon Pensiun)
    3.    Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG)
    4.    Foto copy SK CPNS
    5.    Foto copy SK PNS
    6.    Foto copy SK Pangkat terakhir
    7.    Foto copy Surat Kenaikan Gaji Berkala terakhir
    8.    Foto copy SK Konversi NIP
    9.    Foto copy Akta Nikah / Surat Nikah
    10.  Foto copy Kartu Susunan Keluarga (KK) / KP-4
    11.  Foto copy DP-3 tahun terakhir
    12.  Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan
    13.  Foto copy Surat Keterangan Kuliah bagi PNS yang mempunyai anak yang masih kuliah
    14.  Pas foto terbaru hitam putih ukuran 4x6 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar
    15.  Foto copy Surat Penambahan Masa Kerja *
    16.  Foto copy SK Pengangkatan Dalam Jabatan, Surat Keterangan Pelantikan dan Surat Keterangan 
          Melaksanakan Tugas **
    17. Surat Keterangan Hutang Piutang dari Bendahara Gaji setempat yang diketahui oleh Pimpinan
          SKPD ***
    18.  Foto copy Surat Kematian ****
    19.  Pas foto terbaru Janda / Dudanya ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar ****
    Masing-masing berkas telah dilegalisir dan dibuat dalam rangkap 4 (empat) lembar

    KETERANGAN :
    *)         Bagi PNS yang mempunyai tambahan masa kerja
    **)       Bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural
    ***)     Bagi PNS yang mengajukan pemberhentian dengan hormat dengan hak pension sebelum Batas 
               Usia Pensiun (BUP)
    ****)   Bagi PNS aktif yang meninggal dunia

    LAYANAN KEPEGAWAIAN BIDANG MUTASI


    Syarat-syarat kelengkapan administrasi KENAIKAN PANGKAT :
     1.   Surat pengantar / usulan dari masing-masing SKPD
     2.   Foto copy Kartu Pegawai
     3.   Foto copy SK Pangkat terakhir
     4.   Foto copy Ijasah terakhir
     5.   Foto copy DP-3 selama 2 (dua) tahun terakhir
     6.   Foto copy SK Konversi NIP
     7.   Daftar Riwayat Pekerjaan (khusus bagi Golongan IV)
     8.   Foto copy SK CPNS *
     9.   Foto copy SK PNS *
    10.  Foto copy SK Tambahan Masa Kerja **
    11.  Uraian Tugas ***
    12.  Foto copy Surat Ijin Belajar ***
    13.  Foto copy Surat Keterangan Lulus Ujian Penyesuaian Ijasah/Surat Tanda Lulus Ujian Dinas 
      (STLUD) ***
    14.  Foto copy SK Jabatan terakhir, Surat Pernyataan Pelantikan dan Surat Pernyataan 
      Melaksanakan Tugas ****
    15.  Foto copy Sertifikat Diklat Struktural / Diklat Kepemimpinan ****
    16.  Daftar Penetapan Angka Kredit Asli *****
    17.  Foto copy Sertifikat Diklat Fungsional untuk PNS yg pindah jabatan (dari tenaga terampil 
      ke tenaga ahli) *****
    18.  Foto copy Penetapan Angka Kredit sebelumnya *****

    Masing-masing berkas telah dilegalisir dan dibuat dalam rangkap :
    -   2 (dua) lembar untuk Golongan I/a sampai dengan III/d
    -   4 (empat) lembar untuk Golongan IV/a sampai dengan IV/e

    KETERANGAN :

    *)         Bagi PNS yang baru pertama kali naik pangkat
    **)       Bagi PNS yang mempunyai tambahan masa kerja
    ***)     Bagi PNS yang pindah golongan baik melalui Ujian Dinas maupun Ujian Penyesuaian Ijasah
    ****)   Bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural
    *****) Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional